KY Jamin 14 Calon Hakim Agung Diseleksi Transparan, Independen, Objektif

- KY menyatakan seleksi 14 calon hakim dilakukan dengan prinsip transparan, independen, dan objektif serta melibatkan partisipasi publik.
- Penilaian menggunakan blind review dan passing grade yang ditetapkan sebelum identitas calon dibuka.
- Empat belas nama calon diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc sekaligus Anggota Komisi Yudisial (KY), Anita Kadir, menjamin bahwa proses seleksi calon hakim sudah melibatkan partisipasi publik dan mengedepankan prinsip transparan, independen, dan objektif.
"Karena berlangsungnya setiap proses telah kami sampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dalam mengikuti setiap alurnya dan kami telah melakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata Anita saat melaporkan hasil akhir seleksi calon Hakim Agung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
1. Mekanisme blind review dan passing grade

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari) Anita menyebut, KY menerapkan mekanisme penilaian tanpa identitas (blind review) pada tahapan seleksi. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas penyeleksian. Dengan begitu, melalui sistem ini penilai tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai.
Kemudian, ambang batas nilai (passing grade) juga telah ditetapkan sejak awal sebelum identitas para calon dibuka. Sehingga proses ini efektif menekan potensi keberpihakan maupun perlakuan khusus terhadap calon tertentu.
2. Buka partisipasi publik hingga libatkan KPK dan PPATK

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti) Di sisi lain, kata Anita, KY membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya. Masyarakat diberikan akses untuk memberikan informasi maupun rekam jejak terkait integritas dan kompetensi para calon hakim. Tim panitia seleksi pun melakukan verifikasi kembali apakah masukan yang disampaikan publik itu benar. Ia juga menyebut, KY menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa laporan yang masuk.
"Namun demikian, ada klarifikasi dari komisioner dan tim untuk turun langsung untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut dan kami juga bekerja sama dengan KPK maupun PPATK untuk mengecek dari laporan-laporan yang masuk kepada Komisi Yudisial," tuturnya.
KY memastikan, calon yang terpilih tidak hanya lolos secara administratif, tetapi juga memiliki integritas, kompetensi, kepribadian tidak tercela, serta pengalaman hukum yang sesuai dengan kebutuhan MA.
3. Ada 14 nama calon hakim agung

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla) Adapun KY resmi menetapkan 11 calon Hakim Agung, 2 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 1 calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Nama-nama itu diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Kamis (13/8/2026). Berikut nama-namanya:
Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
Dhifla Wiyani, Advokat pada Kantor DW & Partners.
Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung.
Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung.
Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
Nurmaningsih, Notaris pada Kantor Nurmaningsih.
Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
Calon Hakim Agung Kamar Agama:
Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak:
L.Y. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak.
Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
Yeheskiel Minggus T, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Calon Hakim Ad Hoc HAM:
Edwin Partogi Pasaribu, Advokat pada UHP Law Firm.
Roki Panjaitan, Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor:
Sudiyo, Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.


















