Calon Jemaah Haji asal Tulungagung saat mengikuti pelepasan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Dalam kesempatan yang sama, Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat haji menggunakan visa non-haji, termasuk visa wisata, visa ziarah, maupun visa umrah. Pemerintah menilai praktik haji nonprosedural berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga membahayakan keselamatan jemaah.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Dari sisi kesehatan, tercatat 14.919 jemaah telah mendapatkan layanan rawat jalan. Sebanyak 153 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia dan 271 jemaah dirawat di rumah sakit Arab Saudi, dengan 72 jemaah masih menjalani perawatan hingga saat ini.
Kemenhaj juga meminta jemaah menjaga kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta membatasi aktivitas fisik berlebihan mengingat suhu di Makkah dan Madinah mencapai 38 hingga 44 derajat Celsius.