Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

7 Warga Keturunan Filipina di Bitung Resmi Berstatus WNI

7 Warga Keturunan Filipina di Bitung Resmi Berstatus WNI
Kementerian Hukum serahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina di Bitung. (Dok. Kementerian Hukum)
Intinya Sih
  • Ditjen AHU menegaskan tujuh warga keturunan Filipina di Bitung, Sulawesi Utara, resmi berstatus WNI pada 24 Juli 2026.
  • Penegasan status memberi kepastian hukum dan membuka akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, serta layanan publik bagi warga yang sebelumnya tanpa dokumen jelas.
  • Proses verifikasi lintas instansi dilakukan gratis; pemerintah menegaskan setiap orang di Indonesia harus memiliki status hukum jelas dan akan memperkuat koordinasi terkait kewarganegaraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menegaskan status tujuh warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent) di Bitung, Sulawesi Utara, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat, 24 Juli 2026. 

Direktur Ditjen AHU, Widodo, mengatakan penegasan status kewarganegaraan ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan. 

“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujar Widodo.

1. Warga kini dapat mengakses hak-hak dasar

7 Warga Keturunan Filipina di Bitung Resmi Berstatus WNI
Kementerian Hukum serahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina di Bitung. (Dok. Kementerian Hukum)

Status penegasan tersebut diberikan kepada tujuh warga keturunan Filipina, di antaranya adalah Cherry Mae Nunez Ensoy dan Rosalinda Kahal Takabel. 

Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI, Chery tak mampu membendung air matanya. Setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian status kewarganegaraan, ia akhirnya diakui sebagai warga negara Indonesia. Bagi Cherry, dokumen tersebut menjadi penjamin atas hak, identitas, dan masa depannya. 

Hal serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Selama ini ia hidup dalam kecemasan, karena anaknya tidak dapat mengakses pendidikan akibat belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Penantian panjangnya akhirnya berakhir ketika ia menerima SK Penegasan WNI di depan rumahnya.

2. Warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan diberi kepastian hukum

7 Warga Keturunan Filipina di Bitung Resmi Berstatus WNI
Kementerian Hukum serahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina di Bitung. (Dok. Kementerian Hukum)

Selama bertahun-tahun, kelompok tersebut hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas. Kondisi itu membuat mereka kesulitan mengakses hak-hak dasar mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan. 

Melalui program penegasan kewarganegaraan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses mereka terhadap berbagai layanan dasar. Program tersebut dilaksanakan oleh Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan berkoordinasi bersama Kantor Imigrasi Bitung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.

3. Pemerintah tegaskan Indonesia tidak mengenal istilah stateless

7 Warga Keturunan Filipina di Bitung Resmi Berstatus WNI
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Asrhawi Muin)

Widodo menegaskan, Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Menurut dia, setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan hak-hak dasar. Seluruh proses penegasan status kewarganegaraan tersebut dilakukan secara cermat melalui proses verifikasi lintas instansi dan diberikan tanpa dipungut biaya (Rp0). 

Pemerintah juga menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More