Pejabat Bea Cukai Budiman Terima Rp5,8 M dari Importir-Pengusaha Rokok

- Eks pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo didakwa KPK menerima gratifikasi total Rp5,8 miliar dari importir, pengusaha rokok, dan pihak terkait kegiatan Bea Cukai.
- Jaksa menyebut Budiman menerima uang bersama mantan Direktur P2 Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono dalam periode September 2024 hingga Januari 2026.
- Gratifikasi dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari, sehingga Budiman didakwa melanggar aturan tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut ia terima dari berbagai pihak seperti importir dan pengusaha rokok.
Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Budiman bersama pejabat Bea Cukai lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal; dan mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2026).
Rincian gratifikasi yang diduga diterima terdiri dari Rp5.278.500.000, Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari John Field selaku pemilik Bluerey Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Bluerey Cargo, serta beberapa pihak swasta, yakni pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tutur Jaksa.
Jaksa mengatakan, penerimaan tersebut tak pernah dilaporkan Budiman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal berdasarkan Undang-Undang, penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kurang dari 30 hari.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP




















