Depok, IDN Times - Sejumlah jemaah Masjid Al Hidayah atau jemaah Ahmadiyah tampak duduk dan berdiam diri di sekitar tempat ibadah mereka. Di luar pagar masjid, terdapat sejumlah anggota Satpol PP Kota Depok yang melakukan penggantian segel yang dinilai sudah rusak di Masjid Al Hidayah Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Mubalig jemaah Ahmadiyah Depok, Abdul Hafidz mengatakan, Masjid Al Hidayah telah memiliki IMB dengan legal hukum yang jelas. IMB tersebut diperuntukkan untuk ibadah yang sudah ada sejak 2007 dan sah secara hukum.
"Kalau ditanyakan aktivitas di sini kami salat, mengaji, sama seperti umat Islam biasanya secara hukum negara kalau kita berpatokan SKB tidak ada larangan dalam kegiatan secara internal," ujar Abdul Hafidz, Jumat (22/10/2021).