Jerinx Berharap Dibebaskan karena Mau Rawat Ibunya dan Program Hamil

Jakarta, IDN Times - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx mengaku sudah siap memberikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini berharap divonis bebas dalam perkara tersebut.
Jerinx mengatakan, ada empat poin pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pledoi pada Selasa, 22 Februari 2022. Salah satunya menyangkut keluarga yakni tentang ibunya yang sakit dan niatnya dan sang istri, Nora Alexandra, untuk fokus program kehamilan.
"Satu soal keluarga, jadi saya harus merawat ibu yang sedang sakit seorang diri. Saya sedang program punya anak karena saya baru nikah belum punya anak. Lalu ketiga, saya sudah meminta maaf di hari yang sama dan sudah dimaafkan Adam Deni waktu itu, ada bukti-buktinya," ujar Jerinx selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
1. Jerinx dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Selain itu, Jerinx juga harus membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum.