Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Korupsi Unsoed, DPR Tegaskan Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi

Kasus Korupsi Unsoed, DPR Tegaskan Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi
Ilustrasi Unsoed (unsoed.ac.id)
  • Komisi X DPR RI menegaskan pendidikan tinggi bukan ruang transaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih.
  • KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan dua wakil rektor dalam OTT di Purwokerto, Banyumas.
  • Komisi X DPR RI berencana meminta penjelasan Kemendiktisaintek mengenai penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di PTN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah jalur mandiri jadi fokus pembenahan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih. Praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi manapun.

Hal itu disampaikan menanggapi penangakapan Rektor Universitan Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Sodiq ditangkap karena diduga terlibat pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

"Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Lalu dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

  1. 1. Jangan sampai rusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi

    Pintu ruangan di lantai tiga Unsoed Purwokerto disegel KPK dengan tanda penyegelan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
    salah satu ruangan di lantai 3 Unsoed Purwokerto nampak disegel oleh KPK, Jumat (21/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    Lalu mengingatkan, penerimaan mahasiswa baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta berbasis pada prestasi calon mahasiswa bukan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan membayar.

    Meski menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum di KPK, Lalu menyebut kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada seleksi jalur mandiri.

    "Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujarnya.

  2. 2. Komisi X DPR RI berencana memanggil Kemendiktisaintek

    Universitas Jenderal Soedirman menyampaikan enam poin sikap resmi menanggapi rilis KPK pada 22 Agustus 2026.
    Menyikapi rilis KPK, Unsoed menyampaikan enam poin sikap resmi, Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    Dia menuturkan Komisi X DPR RI berencana memanggil Kemendiktisaintek untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

    Apalagi, kata dia, Komisi X DPR RI baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) yang memuat rekomendasi penting untuk perbaikan sistem seleksi ke depannya.

  3. 3. KPK OTT rektor dan wakil rektor Unsoed

    Tim penyidik KPK ketika menunjukkan barang bukti dari OTT terhadap rektor Universitas Jenderal Soedirman.
    Tim penyidik KPK ketika menunjukkan barang bukti dari OTT terhadap rektor Universitas Jenderal Soedirman. (IDN Times/Santi Dewi)

    Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Banyumas. Sebanyak sembilan orang, termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq dan dua wakil rektornya ditangkap dalam penindakan tersebut.

    Lembaga Antirasuah mensinyalir penangkapan para petinggi kampus negeri tersebut berkaitan erat dengan praktik manipulasi pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More