Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah usai MK mengabulkan dua putusan pada 20 Agustus 2024.
Apalagi, kata Jimly, pendaftaran calon kepala daerah sudah mulai dilakukan pada 27 Agustus 2024. Karena itu, dia menyarankan aturan KPU sudah direvisi maksimal pada Senin pekan depan.
"KPU segera saja keluarkan Peraturan KPU baru sebelum Senin. Kalau misalnya pengesahan RUU Pilkada cuma ditunda tapi ujungnya tetap disahkan, maka perubahan Peraturan KPU tidak mungkin lagi dilakukan setelah Senin sebab Selasa sudah hari pendaftaran," ujar Jimly ketika dihubungi pada Jumat (23/8/2024).
Bila Peraturan KPU sudah dibuat, tetapi RUU Pilkada tetap disahkan, maka undang-undang itu hanya dapat diterapkan di Pilkada 2029, bukan pilkada November 2024 mendatang.