Depok, IDNTimes - Perusahaan ekspedisi JNE buka suara soal penemuan paket Bantuan Presiden di kawasan KSU, Sukmajaya, Depok. Menurut pihak JNE, pemendaman paket sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE sebagai jasa ekspedisi dalam pemendaman paket Banpres tersebut. JNE melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional penanganan barang yang rusak.
"Jadi, tidak benar JNE melakukan pemendaman dengan melakukan pelanggaran karena tidak sesuai prosedur," ujar Eri melalui keterangan resmi, Minggu (31/7/2022).