Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PERADI Desak Aparat Tak Bebankan Kecelakaan KRL Bekasi Hanya ke Masinis

2 min read
PERADI Desak Aparat Tak Bebankan Kecelakaan KRL Bekasi Hanya ke Masinis
Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)
  • PERADI meminta pemeriksaan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek mempertimbangkan sistem keselamatan, informasi, prosedur kerja, dan situasi darurat.

  • Organisasi itu mendorong pengujian dasar penerapan pasal serta pertanggungjawaban setiap pihak secara cermat.

  • Temuan investigasi KNKT perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya dan tidak otomatis menjadi putusan pidana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) meminta aparat penegak hukum tidak menyederhanakan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur sebagai kesalahan individual masinis. PERADI menilai kondisi sistem keselamatan, informasi yang diterima masinis, prosedur kerja, dan situasi darurat juga perlu diperiksa.

PERADI merujuk pada pemberitaan mengenai hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor berkontribusi dalam kecelakaan tersebut.

“Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” ujar Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI Nasrul Saftiar Dongoran, Kamis (1/10/2026).

  1. 1. Sistem keselamatan diminta diperiksa

    IMG_20260429_094519.jpg
    Jalur 1 di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    PERADI mencermati temuan investigasi KNKT yang disebut mengidentifikasi sejumlah faktor dalam kecelakaan. Organisasi itu menilai, pemeriksaan perlu melihat rangkaian kondisi yang terjadi, bukan hanya tindakan masinis saat kejadian.

    “Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh,” ujar Nasrul.

  2. 2. Polisi diminta uji dasar pidana

    IMG_20260428_185632.jpg
    Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    PERADI mendorong aparat menguji secara cermat dasar penerapan pasal dan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Pemeriksaan juga diminta tidak terbatas pada petugas yang berada di lapangan.

    “Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya,” ujar Nasrul.

  3. 3. Investigasi KNKT bukan putusan pidana

    20260430_150611.jpg
    Barang milik korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    PERADI mengingatkan, temuan investigasi keselamatan KNKT perlu dipahami sesuai tujuan dan ruang lingkupnya, bukan dianggap sebagai putusan mengenai kesalahan pidana seseorang.

    Menurut PERADI, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan akibat yang terjadi.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More