PERADI Desak Aparat Tak Bebankan Kecelakaan KRL Bekasi Hanya ke Masinis

PERADI meminta pemeriksaan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek mempertimbangkan sistem keselamatan, informasi, prosedur kerja, dan situasi darurat.
Organisasi itu mendorong pengujian dasar penerapan pasal serta pertanggungjawaban setiap pihak secara cermat.
Temuan investigasi KNKT perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya dan tidak otomatis menjadi putusan pidana.
Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) meminta aparat penegak hukum tidak menyederhanakan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur sebagai kesalahan individual masinis. PERADI menilai kondisi sistem keselamatan, informasi yang diterima masinis, prosedur kerja, dan situasi darurat juga perlu diperiksa.
PERADI merujuk pada pemberitaan mengenai hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor berkontribusi dalam kecelakaan tersebut.
“Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” ujar Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI Nasrul Saftiar Dongoran, Kamis (1/10/2026).
1. Sistem keselamatan diminta diperiksa

Jalur 1 di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal) PERADI mencermati temuan investigasi KNKT yang disebut mengidentifikasi sejumlah faktor dalam kecelakaan. Organisasi itu menilai, pemeriksaan perlu melihat rangkaian kondisi yang terjadi, bukan hanya tindakan masinis saat kejadian.
“Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh,” ujar Nasrul.
2. Polisi diminta uji dasar pidana

Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal) PERADI mendorong aparat menguji secara cermat dasar penerapan pasal dan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Pemeriksaan juga diminta tidak terbatas pada petugas yang berada di lapangan.
“Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya,” ujar Nasrul.
3. Investigasi KNKT bukan putusan pidana

Barang milik korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal) PERADI mengingatkan, temuan investigasi keselamatan KNKT perlu dipahami sesuai tujuan dan ruang lingkupnya, bukan dianggap sebagai putusan mengenai kesalahan pidana seseorang.
Menurut PERADI, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan akibat yang terjadi.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















