Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Joko Soegiato Tjandra sebagai tersangka kasus pemberian hadiah dan janji pada Jaksa Pinangki Malasari.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Penetapan Joko sebagai tersangka berdasar pada bukti pemberian hadiah atau janji selama Joko diperiksa.
"Maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka. Dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," kata Hari pada awak media, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).