Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan para menteri mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota. Kuasa hukum para penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis (30/9/2021) atau hari terakhir masa pengajuan banding.
"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin," kata Ayu dikutip dari ANTARA, Jumat (1/10/2021).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota. Kelima pejabat tersebut adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta.