Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram/@irmanputra_sidin

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Ia justru mendukung masyarakat ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Menyambut baik langkah Presiden Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara A Irmanputra Sidin selaku kuasa hukum pemohon pungujian UU MD3 menyambut baik sikap Presiden. Menurut dia, langkah Jokowi sudah tepat menyikapi pengesahan undang-undang ini.

"Pilihan Presiden untuk mempersilakan jalur MK, adalah pilihan yang paling sehat, karena kodratinya MK memang dihadirkan untuk memutuskan problem konstitusional undang-undang," ujar Irman dalam keterangan tertulisnya di akun Instagram-nya @irmanputra_sidin, yang dikutip hari ini, Kamis (22/2). 

2. Reaksi dan penolakan masyarakat membantu untuk putusan MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di