Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam peresmian MRT Jakarta, dokumentasi 2019 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran udara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

1. Ini hukuman untuk Jokowi dan para menterinya

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jokowi dihukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, serta kesehatan populasi yang sensitif pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara, Siti Nurbaya dihukum melakukan supervisi pada Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim untuk menginventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Lalu, Menteri Dalam Negeri dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian penemaran udara.

Menteri Kesehatan juga dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat penemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur Anies Baswedan dalam penysusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

2. Ini hukuman untuk para gubernur

Editorial Team

Tonton lebih seru di