Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, komite tersebut berada langsung di bawah kendali Presiden Jokowi.
Komite itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Secara bagan organisasi Perpres yang pertama, semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Pramono yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).