Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang tengah disoroti saat ini. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi.
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya, yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2/2022).