Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo terus mendapatkan desakan oleh publik untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang menuai banyak polemik.
Bahkan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) membuat riset terkait hal tersebut. Hasilnya, 76,3 persen masyarakat setuju jika presiden segera mengeluarkan Perppu. Publik menilai bahwa revisi UU KPK yang baru dapat melemahkan lembaga Antirasuah tersebut.
Merunut jauh kebelakang, Jokowi juga pernah mengeluarkan beberapa Perppu sebagai pengganti UU yang dinilai sudah tak lagi relevan untuk dijalankan. Ada pula Perppu yang diterbitkan karena kegentingan yang mendesak.
Berikut ini 4 Perppu yang pernah dikeluarkan Jokowi selama periode pertama pemerintahannya: