Pengojek motor listrik mengantar pelanggan yang memesan ojek online (ojol) melalui aplikasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong masyarakat dan penyedia jasa transportasi untuk beralih dari kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan kendaraan listrik sebagai pilhan transportasi masa depan yang ramah lingkungan dan minim emisi karbon, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor
Sebelumnya, pemerintah kembali menunda penerapan kenaikan tarif ojol. Hal ini merupakan penundaan yang kedua setelah sebelumnya kenaikan tarif ojol ditunda pada 14 Agustus 2022. Sejatinya, tarif ojol naik pada Senin, 29 Agustus 2022.
"Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam pernyataan resmi yang diperoleh IDN Times, Minggu (28/8/2022).