Jokowi: Politisasi Bansos Tak Terbukti di Putusan MK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jokowi mengatakan, putusan MK final dan mengikat.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Jokowi dalam keterangannya di Mamuju, Selasa (23/4/2024).
Jokowi mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan MK pada Senin (22/4/2024), sejumlah tuduhan ke pemerintah seperti mobilisasi aparat hingga politisasi bantuan sosial atau bansos tidak terbukti benar.
"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," kata dia.