Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberhentikan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tulis Keppres tersebut seperti dilansir dari keterangan Kominfo, Sabtu (20/5/2023).