Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengutarakan keberatannya terhadap beberapa poin revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Salah satu poin Jokowi tak setuju adalah soal penyidik KPK yang hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik maupun penyelidik KPK, harus bisa berasal dari sipil juga.

"Yang kedua, saya juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Jokowi menambahkan, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), "yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya," ujatnya.

Namun dia mengingatkan, hal itu harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Ikuti terus perkembangan pemberitaan mengenai revisi UU KPK hanya di IDN Times ya.

Editorial Team