[BREAKING] Jokowi Tak Setuju KPK Harus Minta Izin Sebelum Menyadap

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya menanggapi tentang revisi UU KPK yang jadi inisiatif DPR pada Jumat (13/9). Anggota parlemen menyampaikan ada tujuh poin yang mereka hendak ubah di dalam UU nomor 30 tahun 2002 itu.
Namun, ternyata tidak semua poin itu disetujui oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Salah satunya ia tak setuju apabila KPK harus meminta izin ke pihak eksternal sebelum melakukan aktivitas penyadapan.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan, tidak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada pagi ini.
Menurut dia, komisi antirasuah cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas saja guna menjaga kerahasiaan. Hal itu dianggapnya penting, agar rahasia penyidikan tetap terjaga. Namun, mantan Wali Kota Solo itu setuju untuk dibentuk Dewan Pengawas yang diisi oleh masyarakat sipil dan akademisi. Nantinya, anggota dewas akan dipilih melalui proses panitia seleksi.
Jokowi mengatakan sebelum ia mengirimkan surat presiden ke DPR, ia mengaku telah mendapatkan masukan dari beberapa pihak seperti para pegiat antikorupsi, akademisi dan para mahasiswa. Ia turut mendengarkan masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya.
Ikuti terus perkembangan pemberitaan mengenai revisi UU KPK hanya di IDN Times ya.