Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (IDN Times/Santi Dewi)
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, surat pengunduran diri Lili sudah diterima Presiden Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Faldo mengatakan, Jokowi pun sudah menyetujui Lili mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS. Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucap dia.
Diketahui, Lili dilaporkan atas kasus gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Lili juga sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik, karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah.
Akibat perbuatannya, gaji Lili dipotong 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.