Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani surat presiden (Surpres) berisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bernomor R-22/Pres/05/2023.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis isi supres tersebut seperti dikutip IDN Times, Senin (8/5/2023).
Selanjutnya Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.