Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo setuju dilakukan uji coba bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk turis asing masuk ke Bali tanpa karantina, mulai Senin (7/3/2022).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ketika menyampaikan keterangan pers mengenai evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rencana pemberlakuan uji coba penghapusan karantina wajib bagi turis asing ke Bali, dilakukan lebih cepat sepekan. Semula, uji coba dilakukan pada 14 Maret 2022.
"Dalam ratas hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ungkap Luhut ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Kendati, Luhut tetap memberlakukan sederet persyaratan bagi PPLN yang hendak masuk ke Bali meski tanpa karantina wajib. Apa saja persyaratan bagi turis asing yang ingin kembali berlibur di Bali meski pandemik COVID-19 masih menghantui?