Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro,
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro, Senin (15/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Jokowi berharap kasus tudingan ijazah palsu segera disidangkan

  • Pihak Jokowi yakini tak ada perubahan dari hasil gelar perkara khusus

  • Gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo Cs

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden ketujuh RI Joko “Jokowi” Widodo tidak hadir secara langsung dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak terlapor.

"Karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir," ujarnya di Polda Metro Jaya.

1. Jokowi berharap kasus tudingan ijazah palsu segera disidangkan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tim kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara menyebut, Jokowi berharap kasus dugaan ijazah palsu tersebut tidak berlarut-larut dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Harapannya, semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," jelasnya.

"Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja," imbuhnya.

2. Pihak Jokowi yakin tak ada perubahan dari hasil gelar perkara khusus

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Di sisi lain, Yakup meyakini tidak akan ada perubahan berarti dari hasil gelar perkara khusus tersebut. Pasalnya, kata dia, agenda hari ini hanyalah untuk pemaparan dasar yang menjadi penetapan tersangka serta proses penyidikan yang telah dilakukan.

"Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya," jelasnya.

3. Gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo Cs

Pakar telematika Roy Suryo hadir bersama dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) jelang gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus ini merupakan permintaan para tersangka, Roy Suryo Cs.

Budi mengatakan, gelar perkara khusus diikuti oleh pihak internal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman.

Terbaru, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

Editorial Team