- Berhenti total terhadap pemberian izin baru untuk industri ekstraktif dan pembangunan yang mengubah fungsi hutan.
- Penegakan RTRW yang mewajibkan setiap daerah mempertahankan 30 persen kawasan hutannya.
- KLHS dan Analisis Rawan Bencana sebagai pertimbangan utama dalam perizinan.
- Meningkatkan Anggaran Reforestasi yang saat ini sangat timpang. Deforestasi pada 2024 diproyeksikan 270.000 hektare, sementara anggaran reforestasi dalam APBN 2025 hanya untuk 36.000 hektare.
Banjir Sumatra, Walhi Soroti Akar Masalah di Era Jokowi

- Menurut Walhi, kerusakan lingkungan terjadi di ekosistem kritis seperti Taman Nasional Leuser, Batang Toru, dan DAS Batang Anay. Alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan industri lainnya menjadi penyebab utama.
- Walhi mendesak pemerintah untuk menambah anggaran reforestasi dan menghentikan pemberian izin baru untuk industri ekstraktif. Penegakan RTRW, KLHS, dan Analisis Rawan Bencana juga menjadi tuntutan Walhi.
Jakarta, IDN Times - Bencana banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatra dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai akibat langsung dari kerusakan lingkungan yang sistematis di era pemerintahan Jokowi.
Faktor utama yang disoroti adalah degradasi kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat alih fungsi lahan besar-besaran, baik yang legal maupun ilegal, yang didukung oleh kebijakan pemerintah.
“Adapun penyebab kerusakan terjadi karena ada alih fungsi kawasan hutan menjadi peruntukan lain,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna kepada IDN Times, Sabtu (29/11/2025).
1. Peta kerusakan dan kontribusi kebijakan di era Jokowi

Menurut Mukri, kerusakan lingkungan terkonsentrasi di ekosistem kritis, termasuk Taman Nasional Leuser dan Hulu DAS di Gayo, Aceh Tengah. Ekosistem Batang Toru di Sumatra Utara. Serta DAS Batang Anay, Kuranji, dan Arau di Sumatra Barat.
Ia menambahkan, penyebab utama kerusakan ini adalah alih fungsi kawasan hutan untuk berbagai peruntukan yang dilegalkan pemerintah seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, industri kehutanan, geothermal, dan PLTA. Dan yang tidak legal seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), mencakup area 3.500 hektare di beberapa kabupaten di Aceh.
Lebih lanjut, Mukri menyatakan dalam periode 2015-2022, Aceh kehilangan hutan seluas 130.743 hektare akibat deforestasi, sementara kemampuan reforestasi hanya 785 hektare/tahun. Saat ini, Sumatra telah dibebani oleh izin-izin yang masif:
- IUP Pertambangan: 2,4 juta hektare
- HGU Sawit: 2,3 juta hektare
- Izin Sektor Kehutanan: 5,6 juta hektare
Menurutnya, yang turut memperparah adalah legalisasi sawit ilegal seluas 3,3 juta hektare di dalam kawasan hutan melalui kebijakan pengampunan (amnesty) oleh pemerintahan Jokowi, yang hanya dikenai denda.
2. Desakan untuk meningkatkan anggaran reforestasi

Menghadapi krisis ini, Walhi mendesak pemerintah untuk segera menambahkan anggaran reforestasi. Selain itu, desakan Walhi lainnya adalah sebagai berikut.
Sementara, Mukri mengatakan ironisnnya berdasarkan Nota Keuangan APBN 2025, pendapatan negara dari sektor SDA justru kalah dibandingkan dengan penerimaan dari cukai rokok.
3. Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyelidiki konsesi yang diduga besar kontribusinya terhadap bencana

Sebagai penutup, Walhi mendesak Presiden untuk segera memerintahkan Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang telah terbentuk untuk turun ke lapangan. Satgas bersama Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyelidiki konsesi-konsesi yang diduga besar kontribusinya terhadap bencana.
Ia melanjutkan, semua temuan harus diumumkan ke publik, dan sanksi pencabutan izin sebagian atau seluruhnya, serta denda pemulihan lingkungan, harus diterapkan.

















