Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai publisher rights. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu berisi tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Jokowi menegaskan, Perpres publisher rights tak berlaku bagi konten kreator.
"Kepada rekan-rekan kreator konten yang kabarnya khawatir akan perpres ini. Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silakan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," ujar Jokowi dalam sambutannya di puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
