Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya akan meneken keputusan presiden (keppres) amnesti untuk Baiq Nuril. Dengan terbitnya keppres ini nanti, perjuangan perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini pun berakhir setelah menjadi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, surat pertimbangan dari DPR akan sampai ke meja Jokowi hari ini, dan akan segera ditandatangani.
"Ya Insyaallah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insyaallah hari ini sudah ditandatangani Beliau. Kita tunggu saja," kata Pratikno, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (29/7).