Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim As'yari sebagai Ketua dan Komisioner KPU.

"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada jurnalis, Rabu (10/7/2024).

Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat DKPP karena terbukti melakukan kekerasan seksual. Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU.

Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

Editorial Team

Tonton lebih seru di