Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PP tersebut bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak pandemik virus corona atau COVID-19.
PP itu ditandatangani Jokowi pada 9 Mei lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dua hari setelahnya.