Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pramono Anung (Dok. Tim Pramono-Rano)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2024.

"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 105/P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada IDN Times, Kamis (19/8/2024).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Seskab.

"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," kata Ari.

Pramono mengundurkan diri sebagai Seskab karena maju menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Editorial Team