Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) Tahun 2022-2041.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan (PMPP) Setwapres, Suprayoga, mengatakan Perpres RIPP merupakan road map pembangunan Papua selama 20 tahun. Menurutnya, RIPP itu harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Papua.
"Pemerintah telah menunjukkan terus kesungguhan untuk menyukseskan program percepatan Papua. Selain regulasi diperlukan juga kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), agar dasar hukum yang telah diterbitkan dapat terimplementasi dengan baik di lapangan," ujar Suprayoga dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Selasa (25/7/2023).