Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022, tentang program pasukan pengibar pendera pusaka (Paskibraka). Dalam perpres tersebut, purnapaskibraka dijadikan sebagai duta Pancasila.
Hal itu sesuai dengan pasal 4. Kemudian di pasal 9 disebutkan tentang pengangkatan purnapaskibraka sebagai duta Pancasila.
Berikut bunyi pasal 9:
(1) Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.
(2) Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan.