Jakarta, IDN Times - Meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan adanya pengecualian mudik bagi para santri, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan, pengecualian tersebut hanya berlaku selama masa pengetatan perjalanan.
"Kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei, namun dalam rentang waktu pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," ujar Masduki dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/4/2021).
Perihal pengetatan mudik Lebaran 2021 menyesuaikan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021, terkait larangan mudik.
