Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif memastikan institusi yang ia pimpin akan memberikan bantuan hukum bagi jubirnya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/8). Menurut Syarif, itu merupakan prosedur yang harus dijalankan apabila ada pegawainya yang berurusan dengan hukum ketika tengah bekerja.
"KPK akan memberikan bantuan hukum kepada semua insan KPK yang berurusan dengan hukum apabila yang bersangkutan mendapat permasalahan hukum tersebut akibat menjalankan tugasnya di KPK," kata Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis (29/8).
Ia mengatakan KPK yakin terhadap kinerja Polri yang profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak menindak lanjuti laporan yang tidak berdasar," tutur dia lagi.
Lalu, apa komentar juru bicara KPK, Febri Diansyah mengenai pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Agung Zulianto yang mengaku sebagai Koordinator Pengawal Pemuda KPK? Apakah ia tahu laporan berisi dugaan penyebaran berita bohong menyangkut informasi yang mana?