Jakarta, IDN Times - Aktivis, Rocky Gerung, menghadiri acara pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). Rocky mengatakan, Jumhur merupakan mantan seorang narapidana (napi).
"Sebagai wakil masyarakat sipil, diundang untuk menyaksikan sekaligus menjadi penanda bahwa kabinet itu juga jadi efektif kalau ada tokoh-tokoh mantan napi. Jumhur Hidayat itu mantan narapidana, tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi. Itu alasan saya ada di sini," ujar Rocky di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan terbukti menyiarkan kabar tidak lengkap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Jumhur dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jumhur ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kasusnya berjalan ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis terhadap Jumhur selama 10 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 November 2021, Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel.
IDN Times bertanya langsung ke Jumhur mengenai kasus yang pernah menjeratnya usai pelantikan. Jumhur mengaku bukan seorang terpidana.
"Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2206).
"Jadi saya betul-betul gak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses. Undang-undangnya batal," sambungnya.
Dari anggapan Jumhur yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja, pada faktanya tidak sepenuhnya benar. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Hal itu, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami pekerja.
