Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumhur Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Rocky Gerung: Mantan Napi tapi Intelektual
Aktivis Rocky Gerung saat berbincang dengan Prabowo Subianto saat pelantikan anggota baru Kabinet Merah Putih di Istana, Senin (27/4/2026). (YouTube/Sekretariat Kabinet)
  • Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Kepresidenan Jakarta, disaksikan oleh aktivis Rocky Gerung yang menilai Jumhur sebagai intelektual meski pernah menjadi narapidana.
  • Jumhur sebelumnya divonis 10 bulan penjara karena menyebarkan informasi tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja, namun ia mengklaim statusnya bukan terpidana karena undang-undang tersebut telah dibatalkan MK.
  • Mahkamah Konstitusi sebenarnya hanya mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja dan meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan baru agar norma hukum lebih jelas dan mudah dipahami pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
13 Oktober 2020

Jumhur Hidayat ditangkap terkait dugaan menyiarkan kabar tidak lengkap mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

11 November 2021

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur Hidayat dengan hukuman 10 bulan penjara, dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tahun 2023

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

27 April 2026

Jumhur Hidayat dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Kepresidenan Jakarta. Rocky Gerung hadir dalam acara tersebut dan memberikan pernyataan mengenai latar belakang Jumhur.

kini

Jumhur menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan menegaskan bahwa dirinya bukan terpidana karena undang-undang yang menjadi dasar kasusnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, disertai kehadiran aktivis Rocky Gerung yang memberikan pernyataan mengenai latar belakang Jumhur sebagai mantan narapidana dan intelektual.
  • Who?
    Jumhur Hidayat dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup, sementara Rocky Gerung hadir dalam acara tersebut dan memberikan komentar. Mahkamah Konstitusi juga disebut terkait putusan atas Undang-Undang Cipta Kerja.
  • Where?
    Acara pelantikan berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dengan keterangan tambahan dari para pihak disampaikan di lokasi yang sama.
  • When?
    Kegiatan pelantikan dan pernyataan berlangsung pada Senin, 27 April 2026. Kasus hukum Jumhur sebelumnya terjadi antara tahun 2020 hingga putusan pada November 2021.
  • Why?
    Jumhur dilantik untuk mengisi posisi Menteri Lingkungan Hidup. Rocky Gerung hadir karena mengenal Jumhur secara pribadi dan ingin menunjukkan dukungan terhadap keterlibatan tokoh sipil dalam kabinet.
  • How?
    Pelantikan dilakukan secara resmi oleh pemerintah di Istana Negara. Setelah acara, wartawan menanyakan tanggapan kepada Jumhur mengenai status hukumnya, yang kemudian ia jelaskan berdasarkan pandangannya terhadap putusan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini ada orang namanya Jumhur jadi Menteri Lingkungan Hidup di istana. Ada juga bapak Rocky datang lihat. Katanya dulu Jumhur pernah masuk penjara, tapi dia pintar dan suka belajar. Jumhur bilang dia bukan orang salah karena undang-undangnya sudah dibatalkan. Sekarang dia kerja jadi menteri dan semua orang lihat acara itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menunjukkan ruang terbuka bagi individu dengan latar belakang beragam untuk berkontribusi dalam pemerintahan. Kehadiran Rocky Gerung yang menyoroti sisi intelektual Jumhur menegaskan bahwa kapasitas dan pengetahuan seseorang tetap diakui, bahkan setelah melalui proses hukum, mencerminkan penghargaan terhadap pengalaman dan pembelajaran pribadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Aktivis, Rocky Gerung, menghadiri acara pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). Rocky mengatakan, Jumhur merupakan mantan seorang narapidana (napi).

"Sebagai wakil masyarakat sipil, diundang untuk menyaksikan sekaligus menjadi penanda bahwa kabinet itu juga jadi efektif kalau ada tokoh-tokoh mantan napi. Jumhur Hidayat itu mantan narapidana, tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi. Itu alasan saya ada di sini," ujar Rocky di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan terbukti menyiarkan kabar tidak lengkap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Jumhur dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jumhur ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kasusnya berjalan ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis terhadap Jumhur selama 10 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 November 2021, Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel.

IDN Times bertanya langsung ke Jumhur mengenai kasus yang pernah menjeratnya usai pelantikan. Jumhur mengaku bukan seorang terpidana.

"Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2206).

"Jadi saya betul-betul gak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses. Undang-undangnya batal," sambungnya.

Dari anggapan Jumhur yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja, pada faktanya tidak sepenuhnya benar. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Hal itu, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami pekerja.

Editorial Team