Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang telah mendapat satu kali penyuntikan, berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).
"Satu kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer," ujar Nadia dilansir laman resmi Kemenkes, Selasa (19/4/2022).