Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset, Apa Saja?

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset, Apa Saja?
ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Komisi III DPR menyusun RUU Perampasan Aset yang memuat 13 tindak pidana.
  • Daftar tindak pidana disusun dari masukan ahli dan perbandingan penerapan di berbagai negara.
  • Chandra Hamzah mengusulkan RUU difokuskan pada korupsi, dengan jenis tindak pidana lain disebutkan secara spesifik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya mencakup apa?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR mengungkapkan, terdapat 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam Rancangan Undang-Undang yang tengah disusun. Tigabelas (13) tindak pidana itu merupakan hasil masukan ahli hingga membandingkan penerapan di berbagai negara.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

  1. 1. DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset efektif

    IMG-20260713-WA0006.jpg
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

    Politikus Gerindra itu mengatakan, DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Oleh sebab itu, masukan dari berbagai pihak penting bagi DPR.

    "Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

  2. 2. Daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset

    Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
    Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

    Berdasarkan berbagai masukan tersebut, berikut 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset:

    1. Tindak pidana korupsi
    2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
    3. Tindak pidana terorisme
    4. Tindak pidana penyelundupan manusia
    5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
    6. Tindak pidana di bidang kehutanan
    7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
    8. Tindak pidana di bidangperpajakan
    9. Tindak pidana di bidang pebankan
    10. Tindak pidana di bidang perasuransian
    11. Tindak pidana di bidang pertambangan
    12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
    13. Tindak pidana di bidang perdagangan orang

  3. 3. Eks pimpinan KPK minta DPR fokus pada Tipikor

    IMG-20260829-WA0018.jpg
    Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah (IDN Times/Aditya Mustaqim)

    Salah satu saran agar DPR lebih fokus pada RUU Perampasan Aset muncul dari eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Hamzah.

    Ia meminta DPR agar RUU Perampasan Aset ke tindak pidana korupsi saja. Meski demikian, Chandra tidak menutup kemungkinan RUU tersebut juga diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana serius lainnya. Namun, jenis tindak pidananya harus disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.

    "Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja," katanya dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, Sabtu (29/8/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More