Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memutuskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya memeriksa Uu Saeful pada Selasa (11/6/2024) melalui live Zoom.
“Berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan adanya pelanggaran terkait netralitas,” kata Vidya, Kamis (13/6/2024).