YLBHI Ungkap Pemicu Kekerasan Aparat saat Demo 27 Agustus

- Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai demonstrasi umumnya damai, tetapi kerap direspons represif karena aparat masih memandang aksi publik sebagai ancaman dan gangguan stabilitas.
- Isnur menyebut kultur, pelatihan, dan pola pikir militeristik tetap melekat di Polri pascapemisahan ABRI, sehingga penanganan demo cenderung memakai pendekatan pengendalian ancaman.
- Menurut Isnur, pengerahan pasukan berlebih, intervensi aksi, serta penggunaan kekerasan bertentangan dengan kewajiban memfasilitasi demonstrasi dan pedoman HAM dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan akar masalah di balik masifnya tindakan represif dan kekerasan yang dilancarkan aparat kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi. Isnur menilai aksi demonstrasi di Indonesia berlangsung damai. Namun, penanganan dari aparat kepolisian di lapangan justru kerap menggunakan taktik penanganan ancaman (overpolishing) dan gaya militeristik.
"Jadi ketidaksadaran bahwa ruang demonstrasi adalah ruang yang bagian dari hak konsensasi utuh memajukan bangsa itu belum ada. Akibatnya setiap demonstrasi pasti kemudian ada penangkapan masif," ujar Isnur dalam diskusi "Melawan Represi Mendesak Reformasi Polri" di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
1. Kultur militeristik yang masih melekat pascapemisahan ABRI

Polisi memukul mundur massa aksi di depan Gedung DPR RI Kamis (27/8/2026) pukul 19.00 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurahman) Isnur mengungkapkan, institusi Polri secara resmi telah dipisahkan dari ABRI sejak era reformasi, pemisahan tersebut dinilai baru sebatas tataran undang-undang dan belum menyentuh paradigma.
Ditambah dengan kultur, gaya pelatihan, hingga pola pikir seragam militer dinilai masih mendarah daging, sehingga setiap aksi penyampaian pendapat di ruang publik kerap diidentifikasi sebagai bentuk ancaman terhadap stabilitas negara.
"Budaya budaya militer dilatih dengan kerasan dan karakter atau kayak cara pikirnya cara pikir di mana setiap ada demonstrasi itu dianggap sebagai ancaman, dianggap sebagai sebagai gangguan, terhadap kekuasaan karena order baru mencurigai setiap orang yang kritis sebagai ancaman, terhadap apa stabilitas," ujar Isnur.
2. Ironi aksi damai dihadapi pasukan berlebih

Sejumlah anggota DPR RI menemui massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) (IDN Times/Sandy Firdaus) Menurut data internal kepolisian yang dilaporkan dalam forum Kompolnas, sebanyak 97,9 persen aksi demonstrasi di Indonesia sebenarnya berlangsung damai tanpa kekerasan. Tercatat hanya 2,1 persen yang eskalasi dan kekerasan.
Namun, Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan justru merujuk pada tindakan overpolishing. Misalnya, mengerahkan 9.000 personel pasukan pengamanan hanya untuk menghadapi sekitar 200 orang yang melakukan demonstrasi.
"Dan maka sejak awal teman-teman ada bias penilaian risiko selalu dalam benak aparatnya komando itu tidak clear. Makanya ketika ada demonstrasi seringkali dihadapi dengan upaya penggagalan demonstrasi sebisa mungkin pengalaman UI mobil bus-busnya dibatalkan gitu kan? Jadi karena hendak mengendalikan, hendak menghentikan ancaman dan gangguan, maka sejak awal diupayakan tidak ada demonstrasi," jelas Isnur.
3. Berkedok dalmas bukan memfasilitasi

Situasi terkini di depan Gedung DPR RI jelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. (IDN Times/Sandy Firdaus) Cara penanganan demonstrasi disikapi berdasarkan pengikatan istilah "Dalmas" atau Pengendalian Masyarakat. Berangkat dari paradigma "mengendalikan" ini aparat bertindak dengan fokus menghentikan dan mengintervensi demonstrasi, termasuk membatalkan pemesanan armada bus massa.
Alih-alih menjalankan kewajiban konstitusional untuk melayani dan memfasilitasi jalannya aksi, justru mengintervensi.
"Ini juga semuanya disiram dengan water canon di gas air mata padahal enggak boleh. Kalau ada satu orang yang melakukan kekerasan jangan masanya yang dibubarkan, satu orang itu yang diamankan itu taktiknya gitu loh. Maka fokus operasinya perintah komandonya adalah aksi hari ini harus aman, harus terjamin, harus teman-teman UI merasa puas di fasilitasi, itu indikatornya," tutur Isnur.
4. Peraturan Kapolri tentang HAM berakhir jadi pajangan

Polisi memukul mundur massa di DPRD Sumut dengan gas air mata pada demo, Jumat (29/8/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo) Isnur juga menyayangkan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM seolah diabaikan oleh para perwira hingga personel di lapangan.
Perkap tersebut pedoman internal bagi seluruh jajaran Polri untuk melarang provokasi, penggunaan kata-kata kasar, maupun tindakan kekerasan, tetapi penerapannya di lapangan kerap bertentangan dengan aturan internal tersebut.
"Makanya saya selalu tanya, bukankah kita punya peraturan Kapolri tentang implementasi HAM ya 8 2009? Dibaca enggak?Pada Kasatwil, Kasatwil ya, Kapolres, Kapolda, Kapolsek, para direktur-direktur baca enggak? Bahkan saat chaos terjadipun, jangankan memukul memprovokasi kata-kata kasar enggak boleh," tegas Isnur.





















