Jakarta, IDN Times - PT KA Properti Manajemen (KAI Properti) didakwa turut serta menyuap sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan senilai total Rp1,36 miliar. Penuntut menduga perbuatan itu dilakukan korporasi KAI Properti bersama Yoseph Ibrahim selaku mantan Direktur Utama.
Dakwaan tersebut dibacakan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
"Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang secara bertahap," ujar Penuntut Umum KPK.
Terdakwa diduga memberikan Rp1.125.000.000 kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Hal itu diduga dilakukan agar keduanya mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh Terdakwa.
Penuntut menguraikan, kasus bermula 2022. Saat itu Harno Trimadi menginformasikan rencana proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra. Proyek itu akan diberikan ke KAI Properti. Untuk mengondisikan lelang proyek tersebut, Harno mengaraahkan perwakilan KAI Properti berkoordinasi dengan Fadliansyah.
"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak supat Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022," ujarnya.
Kemudian, pada Maret 2022 Tim Pokja pemilihan penyedia pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang Wilayah Jawa Sumatra mengumumkan tender pada portal LPSE. Ada empat perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran yakni PT Blindo Andase (Rp20,5 miliar), PT KA Properti Manajemen (Rp20,7 miliar), PT Gapura Karya Mandiri (Rp22,8 miliar), dan PT Rafara Tiga Utama (Rp23,2 miliar).
Edi Purnomo selaku Ketua Pokja melakukan evaluasi dan menggugurkan penawaran PT Biliindo Andase. Sehingga PT KA Properti Manajemen menjadi penawar terendah.
Pada April 2022, dilakukan penandatangan kontrak antara KAI Properti melalui Yoseph Ibrahim dan Fadliansyah. Dalam pertemuan itu, Terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah dan menanyakan fee yang harus dibayarkan.
"Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak," ujarnya.
Uang untuk membayar fee tersebut diduga menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan.
Dalam kurun waktu Mei-Desember 2022, KAI Properti melalui Parjono memberikan uang senilai total Rp1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah.
Pemberian pertama senilai Rp100 juta di kantor KAI Properti pada Mei 2022, pemberian kedua senilai Rp100 juta di warung Soto Tangkar Jalan Kesehatan pada Juni 2022, pemberian ketiga pada Juli 2022 senilai Rp100 juta di ruang tamu Graha Lestari, pemberian keempat senilai Rp200 juta di ruang tamu Graha Lestari, pemberian kelima berlangsung pada November 2022 di ruang OB Graha Lestari senilai Rp200 juta, dan pemberian keenam berlangsung pada Desember 2022 di Hotel Luminor Purwokerto senilai Rp300 juta.
"Sehingga pemberian commitment fee genap sejumlah Rp1 miliar," ujarnya.
Selain biaya komitmen itu, penuntut menduga ada sejumlah penerimaan lain senilai Rp125 juta untuk keperluan Fadliansyah dan Harno Trimadi.
KAI Properti juga diduga memberikan uang senilai total Rp240 juta. Rinciannya, sebanyak Rp40 juta untuk Hamdan terkait asistensi pengaturan lelang pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022, sebanyak Rp100 juta untuk Edi Purnomo selaku Ketua Pokja, dan Rp100 juta Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja.
Penuntut mengatakan, hal ini diduga turut menguntungkan KAI Properti senilai Rp2,4 miliar
