Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan kepolisian tetap bisa menggunakan sirene dan strobo, baik dalam pengaturan alu lintas maupun patroli rutin.
Hal tersebut dia katakan pada Minggu (21/9/2025), menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo.
"Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," ujarnya.