Kala Legislator Perempuan DPR "Tak Diajak" Bahas RUU Pemilu

Panja RUU Pemilu memulai pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam rapat tertutup di Komisi II DPR RI.
Tidak ada anggota parlemen perempuan dalam Panja, meski revisi membahas keterwakilan perempuan dalam politik.
Fraksi masih memiliki peluang merotasi anggota Panja, termasuk membuka ruang bagi unsur perempuan.
Jakarta, IDN Times - Pada Senin pagi, 5 Oktober 2026, utusan masing-masing fraksi partai politik di parlemen bergegas memasuki ruang rapat di Komisi II DPR RI. Rapat tersebut menjadi penanda dimulainya pembahasan revisi aturan pemilu di Parlemen di tengah dinamika yang semakin kompleks.
Hari itu merupakan kali perdana Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menggelar rapat. Agendanya menyusun jadwal dan sekaligus substansi pembahasan untuk perubahan beleid itu.
Rapat pada hari itu berlangsung tertutup. Pintu ruang sidang Komisi II DPR dijaga petugas keamanan dalam. Sesekali pintu dibuka, pada saat anggota dewan hendak mengikuti rapat tersebut.
1. Panja RUU Pemilu tak diwakili Anggota Parlemen Perempuan

Rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait Perppu Pilkada, Rabu (20/9/2023) malam (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sayangnya, tak ada perwakilan perempuan dari anggota parlemen yang tergabung dalam Panja RUU Pemilu. Padahal, salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu berkaitan langsung dengan keterwakilan perempuan dalam politik, termasuk peluang mereka untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.
Absennya perempuan dalam meja pembahasan itu menghadirkan ironi tersendiri. Ketika para legislator mulai merumuskan aturan main pemilu, suara perempuan justru tak terwakili secara langsung dalam forum yang akan menentukan keterlibatan mereka di panggung politik nasional diatur.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memberikan klarifikasi tekait minimnya keterwakilan perempuan dalam Panja RUU Pemilu. Komisi II DPR beranggotakan 42 anggota dengan komposisi dua orang anggota perempuan—Shintya Sandra dari Fraksi PDIP dan Derta Rohidin dari Fraksi Golkar.
Rifqi mengatakan, masing-masing fraksi tetap bisa melakukan perombakan bagi kadernya yang masuk dalam daftar Panja RUU Pemilu.
"Kita mengetahui, bahwa Panja ini berdasarkan peraturan tata tertib DPR, itu anytime (kapan saja) bisa dilakukan rotasi oleh pimpinan fraksi masing-masing," kata Rifqi di Gedung DPR.
2. Ada peluang rotasi anggota Panja RUU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol) Politikus NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR telah menyusun jadwal rapat pembahasan RUU Pemilu. Dalam rapat internal tersebut juga telah disepakati kemungkinan adanya rotasi bagi masing-masing fraksi untuk merotasi kadernya dalam Panja RUU Pemilu, termasuk dari unsur perempuan.
"Kami tadi menyusun agenda, kami juga menyusun kemungkinan-kemungkinan akan adanya teman-teman anggota DPR RI dari perempuan, unsur perempuan, yang mungkin akan bergabung di Panja (RUU Pemilu) ini," kata dia.
3. Susunan lengkap Panja Penyusunan RUU Pemilu

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti) Berikut susunan anggota Panja Penyusuan RUU tentang Pemilu terbaru:
Pimpinan
1. Bahtra Banong, selaku Ketua Panja RUU Pemilu
2. Aria Bima, Wakil Ketua dari Fraksi PDIP
3. Agun Gunanjar Sudarsa, Wakil Ketua dari Fraksi Golkar
4. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua dari Fraksi NasDem
5. Dede Yusuf, Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat
Fraksi PDIP
6. Deddy Yevri Hanteru Sitorus
7. Kamarudin Watubun
8. Bob Andika Mamana Sitepu
9. Giri Ramanda N. Kiemas
Fraksi Partai Golongan Karya
10. Ahmad Doli Kurnia Tandjung
11. Ahmad Irawan
12. Taufan Pawe
Fraksi Partai Gerindra
13. Ahmad Wazir Noviadi
14. Heri Gunawan
15. Azis Subekti
Fraksi Partai NasDem
16. Ujang Bey
17. Fauzan Khalid
Fraksi PKB
18. Muhammad Khozin
19. Indrajaya
Fraksi PKS
20. Mardani Ali Sera
21. Ahmad Heryawan
Fraksi PAN
22. Wahyudin Noor Aly
Fraksi Partai Demokrat
23. Zulkifli Anwar






















