Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Hingga Jumat (25/6/2021), ada penambahan 6.934 kasus positif baru di DKI Jakarta, sehingga saat ini total ada 501.396 kasus positif di DKI Jakarta. Sedangkan kasus aktif di Ibu Kota naik sebanyak 4.294 kasus, sehingga total 44.931 orang yang masih dirawat atau jalani isolasi.
Dari jumlah keseluruhan kasus positif di Jakarta, yang dinyatakan telah sembuh 448.288 orang dan meninggal 8.177 orang.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan vaksin untuk warga berusia 18 tahun ke atas. Hal ini dapat dicek melalui aplikasi google maps dengan menuliskan “vaksin COVID-19”.
Adapun kategori warga 18 tahun ke atas yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT)
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Warga yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemik juga bisa mengakses informasi soal bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai melalui https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.