Kampanye Terbuka Dimulai, Jokowi dan Prabowo Diduga Langgar Aturan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang peserta pemilu agar tidak memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan, maupun relawan dalam kampanye rapat umum terbuka.
Peserta hanya diperbolehkan menerima barang atau pun voucher. "Uang tidak boleh diberikan kepada peserta kampanye," kata Anggota Bawaslu Rahmat Subagja di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
1. Larangan memberikan uang dalam kampanye diatur dalam PKPU
Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi atau makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No 278/PL 04-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilu 2019.
Dalam peraturan tersebut, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye.
“Ada aturannya, menurut PKPU biaya transportasi dan biaya makan dalam bentuk non-tunai,” kata dia.