Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang peserta pemilu agar tidak memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan, maupun relawan dalam kampanye rapat umum terbuka.
Peserta hanya diperbolehkan menerima barang atau pun voucher. "Uang tidak boleh diberikan kepada peserta kampanye," kata Anggota Bawaslu Rahmat Subagja di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).