Kapolda Metro Ancam Demosi Polisi Pungli di Operasi Patuh Jaya 2024

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menegaskan pihaknya bakal menindak tegas polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.
Operasi yang melibatkan 2.938 personel itu digelar mulai hari ini (15/7/2024) hingga 28 Juli 2024.
"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Karyoto di Polda Metro.
1. Polisi pungli terancam didemosi
Karyoto menjelaskan, polisi yang terbukti pungli bakal ditempatkan khusus (patsus) atau didemosi. Ia pun meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) turun tangan untuk mengawasi anggota.
"Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu. Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," kata dia.
2. Kapolda melarang ada negosiasi dengan pelanggar selama Operasi Patuh Jaya 2024
Dalam amanat apel pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, Karyoto mengimbau jajarannya untuk memedomani prosedur penindakan. Ia meminta agar jajarannya bertindak dengan cara yang simpatik dan humanis.
“Hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preventif dan penegakkan hukum lalu lintas dengan menggunakan e-TLE statis dan e-TLE mobile,” ujar dia.
“Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat,” imbuhnya.
3. Ada 14 pelanggaran yang bakal ditindak
Selama Operasi Patuh Jaya 2024 itu, terdapat 14 pelanggaran yang disasar dan bakal ditindak.
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar