Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Konferensi Pers kasus Pegi Setiawan di Bareskrim Polri pada Senin (8/7/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi penyidik Polda Jawa Barat dalam perkara Pegi Setiawan.

Hal itu dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jawa Barat disebut tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2024).

1. Bareskrim menghargai putusan PN Bandung

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya bakal tunduk, patuh dan menghormati keputusan pengadilan.

“Putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada,” ujar dia.

2. Bareskrim dalami kemungkinan Pegi Setiawan korban salah tangkap

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Ia pun bakal mendalami apakah ada kemungkinan Pegi Setiawan ini merupakan korban salah tangkap atau tidak.

“Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada,” ujar dia.

Djuhandhani mengatakan, Polda Jawa Barat dalam kasus ini tidak memenuhi syarat formil.

“Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” imbuhnya.

3. Pegi Setiawan langsung DPO dan diperiksa jadi tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap soal pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Kepala Pusat Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, ada mekanisme dan prosedur yang tidak terpenuhi.

“Ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan pernetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah,” kata Harli di Kejagung, Senin (8/7/2024).

Harli menjelaskan, mekanisme dan prosesur yang tidak dipenuhi penyidik itu terjadi sejak polisi menetapkan Pegi Setiawan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi tetapi diperiksa sebagai tersangka,” ujar Harli.

Padahal menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kata Harli, polisi seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebagai saksi dulu.

“Kalau dutemukan bukti permulaan  yang cukup terhadap yang bersangkutan maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us