Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260128-WA0016(1).jpg
Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus jambret di Sleman. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo meminta maaf karena kurang tepat menerapkan pasal saat menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka usai menolong istrinya dari penjambret.

  • Edy Setyanto mengaku telah berhati-hati menangani kasus Hogi dan menyampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia serta kepada mas Hogi dan ibu Arsita.

  • Duduk perkara kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang dialami Arsita pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, yang berujung pada kecelakaan fatal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo meminta maaf karena kurang tepat menerapkan pasal saat menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka, usai menolong istrinya dari penjambret.

Permohonan maaf itu disampaikan Edy Setyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia mengaku telah berhati-hati menangani kasus Hogi.

"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," kata dia.

"Pada kesempatan ini Kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi dan ibu Arsita," sambungnya.

Dalam rapat tersebut, Edy juga sempat mencurahkan perasaan dilemanya dalam memproses kasus Hogi. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui Hogi adalah pengendara mobil yang mengejar dua penjambret istrinya. Saat itu, ia mengaku dihadapkan dengan rasa dilema yang besar.

"Alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran. Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema," kata dia.

"Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami," sambungnya.

Duduk perkara kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang dialami Arsita pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju Maguwoharjo dan secara tidak sengaja bertemu suaminya yang melaju menggunakan mobil dari arah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan di jalan layang hingga sebelum kawasan Transmart Maguwoharjo.

Di lokasi tersebut, Arsita menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku mendekat dari sisi kiri dan merampas tas korban dengan memutus talinya menggunakan benda tajam. Arsita sempat meminta pertolongan, namun kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian terbilang sepi sehingga tidak ada pengguna jalan lain yang melintas.

Setelah kejadian itu, suami Arsita berupaya mengejar dan menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor mereka hingga naik ke trotoar. Upaya tersebut berujung kecelakaan ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok di tepi jalan. Akibat insiden tersebut, dua orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia.

Editorial Team