Ganjar Usul DPR Segera Bentuk Pansus Bahas Usulan RUU Pemilu dan Pilkada

- Ganjar Pranowo mengusulkan DPR RI segera membentuk pansus untuk membahas RUU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif.
- Isu yang disorot meliputi desain pemilu, ambang batas, pilkada, penyelenggaraan, integritas, serta keterwakilan kelompok perempuan dan kelompok rentan.
- DPR berencana menyerap masukan dari partai non-parlemen dan organisasi pemerhati pemilu selama masa reses.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas semua isu dan usulan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam sistem pemilihan umum (pemilu), Ganjar mengatakan, terdapat sejumlah isu yang telah mengemuka, di antaranya kodifikasi UU Politik, desain pemilu nasional dan lokal, keserentakan jadwal pemilu dan pilkada, dan sistem proporsional terbuka, tertutup, atau campuran.
Usulan ini justru disampaikan Ganjar ketika menajwab pertanyaan awak media terkait usulan legislator PKB mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.
"Sebaiknya segera dibentuk Pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif," kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
1. Ganjar beberkan poin-poin krusial dalam RUU Pemilu

Selain itu, Ganjar menyampaikan, dalam pelaksanaan pemilihan presiden, ambang batas presiden turut menjadi isu yang krusial, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintah tak ada lagi ambang batas.
Kemudian, isu krusial lainnya yakni dalam pemilihan legislatif baik DPR maupun DPRD. Misalnya ambang batas parlemen yang masih tarik menarik di antara partai politik. Termasuk besaran dan penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi jumlah kursi, hingga metode konversi suara menjadi kursi di parlemen.
Di samping itu, dalam pelaksanaan pilkada, mekanisme pilkada baik secara langsung atau tidak langsung, ambang batas pencalonan kepala daerah, persyaratan calon perseorangan, dan penjadwalan pilkada menyusul adanya putusan MK terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional juga menjadi perhatian publik.
2. Integritas pelaksanaan pemilu hingga keterwakilan dalam RUU Pemilu

Lebih jauh, ia mengatakan, dalam proses penyelenggara pemilu ada sejumlah isu yang turut menjadi perhatian bersama. Di antaranya, penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Selain itu, rekrutmen penyelenggara pemilu, penyelesaian sengketa pemilu/pilkada, dan digitalisasi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Ganjar turut menyoroti poin integritas pemilu yang juga harus dibahas dalam RUU Pemilu di DPR. Di antaranya, politik uang, netralitas ASN, TNI, dan Polri, penyalahgunaan fasilitas negara. Termasuk kampanye pemilu secara digital, pemanfaatan akal imitasi (AI) dalam pemilu, antisipasi hoaks, dan perlindungan data pemilih.
Terakhir, isu keterwakilan kelompok perempuan, representasi daerah dan kelompok rentan, akses politik bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian publik yang harus dibahas dalam RUU Pemilu mendatang.
"Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan (RUU Pemilu dan Pilkada). Sehingga pembahasan tidak parsial," kata Ganjar.
3. DPR banyak serap aspirasi supaya RUU Pemilu tak digugat ke MK

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tidak ingin produk legislasi, khususnya RUU pemilu yang nanti akan disahkan DPR kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang justru membingungkan karena ada norma baru yang diatur mahkamah.
Menurut Dasco, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga ketika gugatan itu terjadi secara berulang justru membingungkan publik.
"Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (22/7/2026).
Dasco mengklaim, DPR akan berkunjung ke sejumlah partai non-parlemen untuk menerima masukan dalam RUU pemilu pada masa reses.
Selain ke parpol non-parlemen, DPR juga akan meminta masukan dari sejumlah organisasi atau pemerhati pemilu. DPR menggelar reses pada 22 Juli sampai 13 Agustus 2026. Dia mengatakan, semua masukan yang diterima akan dikompilasi oleh DPR RI untuk menyempurnakan pembentukan RUU Pemilu.
"Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu. Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna," kata dia.


















